Salurkan Raskin
Ke Bandung-Cianjur
Masyarakat Penerima
Manfa'at Raskin
Ke Bandung-Cianjur
Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Badan Urusan Logistik {Bulog} Divre IV Indramayu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam penyediaan bahan pangan {beras} bagi kaum jelata dibeberapa wilayah kabupaten. Setiap bulan, Bulog Divre IV Indramayu menyalurkan beras untuk keluarga miskin {Raskin}. sebanyak 21.446.085 Kg. Hal tersebut guna mengatasi ketahanan pangan bagi 1.429.739 Rumah Tangga Sasaran {RTS} yang tersebar di Tiga wilayah yakni Kabupaten Indramayu sebanyak 173.150 RTS, Sub.Divre Cianjur meliputi wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kodya Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kodya Sukabumi, dan Kodya depok sebanyak 782.781 RTS, dan Sub.Divre Bandung mencakup wilayah Kodya Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kodya Cimahi sebanyak 473.808 RTS. Menurut Kepala Bulog Divre Indramayu H. Surasno, bahwa pendistribusian beras ke Bandung dan Cianjur sudah dilakukan sejak tahun 2007 sampai sekarang ini. Hal itu dilakukan guna memenuhi pengadaan pangan bagi masyarakat yang masih rentan terhadap kebutuhan beras baik di wilayah Cianjur, Bandung dan sekitarnya. Dikatakannya, bahwa pengiriman beras ke daerah pasundan itu sama sekali tidak mengganggu atau mengurangi stock beras untuk Kabupaten Indramayu. Sebagaimana yang di instruksikan oleh Presiden nomor 1 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Perberasan Nasional baik kepada Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen tertentu, serta Gubernur dan Bupati/Wakil di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi perdesaan dan stabilitas ekonomi nasional. Secara khusus kepada Perum Bulog diinstruksikan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamakan pengadaaan beras dari gabah petani dalam negeri. Oleh Pemerintah menetapkan jumlah alokasi RTS di Kabupaten Indramayu sebanyak 173. 150 RTS dengan kuantum beras sebesar 31.167.000 Kg yang disalurkan selama 12 bulan dimana setiap RT mencapai 15 Kg/bulan dengan harga Rp. 1.600/Kg/Netto dititik distribusi. Sementara itu jumlah alokasi penyaluran raskin untuk 305 Desa dan 8 Kelurahan yang berada di 31 Kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, berdasarkan data, terhitung sejak bulan January sampai tanggal 7 Mei 2009 sudah mencapai 8.108.940 Kg, dengan rata – rata pengiriman 50 - 100% dari jumlah pagu yakni 2.597.250/bln.
Masyarakat Penerima
Manfa'at Raskin
Program raskin, pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi terutama bagi masyarakat miskin. Melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pokok pangan dalam bentuk beras bersubsidi sebanyak 15 Kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp.1.600/Kg diharapkan berkurangnya beban pengeluaran bagi Rumah Tangga Sasara Penerima Manfaat {RTS-PM}.
Masyarakat penerima manfaat Program raskin adalah masyarakat yang tercatat berdasarkan pendataan BPS dalam Daftar Penerima Manfaat {DPM-1} yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai hasil musyawarah Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Camat.
Teliti Sebelum Dikonsumsi
Beras merupakan salah satu dari produk alam yang keberadaannya bisa saja terkontaminasi oleh sesuatu yang mengakibatkan beras menjadi berubah warna atau kotor.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya perlu berhati - hati dalam menkonsumsi makanan ini. Sebab kita perlu menjaga kesehatan baik dari dalam dan luar tubuh.
Beras raskin dari Bulog bukan berarti beras yang sudah dijamin kualitas kesehatan dan kebersihannya. Sebab beras raskin yang dikeluarkan dari gudang - gudang bulog merupakan beras yang sebelumnya tertimbun dalam beberapa bulan. Timbunan Beras-beras itu belum tentu juga berada dalam ruang gudang yang telah layak untuk dijadikan tempat penyimpanan beras. Oleh karenanya masyarakat tetap harus melakukan penelitian terhadap beras raskin tersebut demi menjaga kesehatan.
Masyarakat penerima manfaat Program raskin adalah masyarakat yang tercatat berdasarkan pendataan BPS dalam Daftar Penerima Manfaat {DPM-1} yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai hasil musyawarah Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Camat.
Teliti Sebelum Dikonsumsi
Beras merupakan salah satu dari produk alam yang keberadaannya bisa saja terkontaminasi oleh sesuatu yang mengakibatkan beras menjadi berubah warna atau kotor.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya perlu berhati - hati dalam menkonsumsi makanan ini. Sebab kita perlu menjaga kesehatan baik dari dalam dan luar tubuh.
Beras raskin dari Bulog bukan berarti beras yang sudah dijamin kualitas kesehatan dan kebersihannya. Sebab beras raskin yang dikeluarkan dari gudang - gudang bulog merupakan beras yang sebelumnya tertimbun dalam beberapa bulan. Timbunan Beras-beras itu belum tentu juga berada dalam ruang gudang yang telah layak untuk dijadikan tempat penyimpanan beras. Oleh karenanya masyarakat tetap harus melakukan penelitian terhadap beras raskin tersebut demi menjaga kesehatan.